Sunday, 11 February 2018

Forex halalkah


Sama nilainya.
Kasus nomor 1 dan 2 diharamkan dalam Islam karena melanggar peraturan pertama dalam jual-beli mata uang (ba & # 39; i al sarf), yaitu nilai pertukaran haruslah sama / seimbang untuk mata uang yang sejenis. Uang yang digunakan dalam jual-beli dan pembayaran lainnya sejatinya tidak memiliki nilai intrinsik. Uang 50 ribu rupiah sesungguhnya tidak memiliki nilai produksi dan nilai jual sebesar 50 ribu karena hanya merupakan secarik kertas yang dadostak dengan proses yang canggih. Untuk itu, haram bagi seseorang menukar uang 50 ribu rupiah dengan 49 ribu, 51 ribu, atau berapa pun kecuali dengan 50 ribu rupiah. Dalil yang menjadi dasar dari syarat ini adalah hadist Rasulullah SAW berikut ini:
أخبرنا محمد بن المثنى, ويعقوب بن إبراهيم, قالا حدثنا عمرو بن عاصم, قال حدثنا همام, قال حدثنا قتادة, عن أبي الخليل, عن مسلم المكي, عن أبي الأشعث الصنعاني, عن عبادة بن الصامت, قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم & quot; الذهب بالذهب تبره وعينه وزنا بوزن والفضة بالفضة تبره وعينه وزنا بوزن والملح بالملح والتمر بالتمر والبر بالب ر و ت.............................
"O mensageiro de Allah disse:" Ouro para o ouro, de igual medida; prata pra prata, de igual medida; sal para sal, datas para datas, trigo para trigo, cevada para cevada, gosto de gostar. Quem dá mais ou leva mais se envolveu em Riba. & Quot; & # 39; HR. Ubadah bin As-Samit (Sahih)
- Sunan an-Nasa & # 39; i Vol. 5, Livro 44, Hadith 4568 (Versão em Inglês)
Terjadi secara simultan.
Kasus nomor 3 tidak melanggar peraturan pertama jual-beli mata uang karena pertukaran dilakukan atas dua jenis mata uang yang berbeda, yaitu rupiah dengan emas, sehingga perbedaan nilai boleh terjadi. Tapi kasus ini melanggar syarat yang tak kalah pentingnya, yaitu baik serah terima dan pembayaran harus terjadi secara simultan dan langsung. Ketika kamu telah mentransfer uang pembayaran untuk emas yang ingin kamu beli, maka transaksi jual-beli secara resmi terjadi tetapi emas baru akan kamu terima beberapa jam atau beberapa hari kemudian karena adanya proses pengiriman. Apabila pembayaran rupiah dan serah terima emas dilakukan secara langsung (dinheiro na entrega), maka transaksi ini baru bisa jadi halal.
Perlu digarisbawahi bahwa proses pertukaran, serah terima dan pembayaran, harus dilakukan secara tunai dan utuh, dimana tidak boleh ada hutang atau pengangsuran sama sekali yang dilakukan oleah salah satu pihak, terlebih lagi keduanya. Untuk kasus nomor 3, ketika dalam proses dinheiro na entrega, kamu harus membayar secara tunai seluruh harga emas tersebut dan si penjual chatice harus menyerahkan semua emas yang dibayar oleh si pembeli pada saat itu juga.
Serah Terima.
Kita sekarang mengetahui bahwa serah terima adalah salah satu aspek kunci dari halal atau tidaknya suatu transaksi ba & # 39; i al sarf. Konsep serah terima (qabdh) dalam syariat Islam adalah sesuatu yang dinamis karena para ulama fiqih juga mempertimbangkan dampak dari kemajuan teknologi terhadap cara-cara serah terima dapat terjadi dan hukumnya. AAOIFI dalam Shari & # 39; a Standard (2018) telah merumuskan peraturan serah terima dalam transaksi jual-beli uang sebagai berikut:
Serah terima dapat dilakukan secara fisik atau konstruktif. Serah terima secara fisik dapat dilakukan dengan pertemuan langsung yang diikuti dengan penyerahan secara tunai. Si penjual dan pembeli berpisah dengan membawa hasil pertukaran tanpa adanya hutang yang terjadi. Serah terima secara konstruktif dilakukan tanpa adanya serah terima secara fisik, TETAPI baik si pembeli dan penjual tetap mendapatkan hasil pertukaran secara langsung dan tunai dengan cara-cara seperti mentransfer atau mendeposit ke rekening, menerbitkan cek atau voucher. Intinya, semua pihak wajib mendapatkan manfaat utuh dari pertukaran secepatnya. Jeda yang dibolehkan dalam serah terima jenis ini adalah jeda yang secara praktik tidak dapat terhindarkan, seperti ketika menunggu dana yang ditransfer sampai ke rekening tujuan.
Semoga setelah membaca pembahasan ini, kamu sudah memahami syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ágar transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang halal menurut syariat Islam.

Forex Indonésia.
Sábado, 13 de abril de 2018.
Halalkah Forex, Komoditi dan Stodex?
analisa imagem forex fundamental.
kalo mau tau apa itu, silakan buka asiaberjangka. co. id.
maaf, pertama saya ingin memberi tanggapan dari satu jawaban pada postando anda. bahwasanya uang hasil judi yang haram, bila anda gunakan sebagai modal usaha (buka toko sembako misalnya), maka uang hasil usaha anda itu murni halal.
di situ, bisa dilihat bahwa jawabannya adalah halal selama dilakukan dengan cara spot dengan maksimum waktu 2 hari. jadi kalau anda bertransaksi pagi hari dan menyelesaikan transaksi siang atau malam hari, itu masih halal. (silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap)
kesimpulannya, dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay & acirc; al-salam. & quot; Oh ya, Undang-Undang di situ bukan tahun 1977, tapi UU No 32 Tahun 1997. (Silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap)
Bagi yang suka trading forex yaa ... ^^ v?
dicas de punya e trik maen trading forex ga?
Bagi info doong.
Pengen coba nih.
dicas de trik nya cmn 1, DISIPLIN dalam beberapa hal.
FOREX pancen asu.
perda de terus nih gan. kembalikan semangatku gimana ya.
gan forex ga bisa principal perasaan atau tebak-tebak, atau dengan indikator yang ada menganalisa tampa alasan, forex itu dua mata uang kan gan, dua negara, dan dua pengaruh ekonomi negara mata uang tersebut, jadi pertimbangkan juga ekonomi dan masalah ekonomi, politik dan lain sebagainya di kedua negara yang menjadi indikator perdagangan, ada analisa fundamental do técnico nya gan jadi pelajari dulu baru lakukan transaksi.

Malasiapelaburan.
Halxalah forex.
Halaloa FOREX? | Halalmoney. my.
Dah halalkan hutang yang diberi tapi nak minta bayar balik? Ikuti ...
Halal Haram | Halalmoney. my | Página 2.
Halaloa FOREX? Halal Haram Ustaz Dr. Zaharuddin Abdul Rahman - 5 de junho de 2018. Soalan: Saya ingin minta pihak ustaz untuk menerangkan tentang pelaburan tukaran & # 8230;
Tak Setuju dengan Hukum Leverage Forex? Ini Jawapan UZAR & # 8230;
Dalam jawapan hukum forex trading yang saya sediakan sebelum ini, & # 8230; Artigo anterior HalLCah FOREX? Próximo artigo Syarikat Yahudi: & # 8230;
Ustaz Dr. Zaharuddin Abdul Rahman | Halalmoney. my | Página 3.
Halaloa FOREX? Halal Haram 5 de junho de 2018. Nak pilih assuran konvensional atau takaful? Baca panduan ini dahulu sebelum & # 8230; Kewangan Islam 23 de junho de 2018. 1 2 3 Página 3 de 3.
Nak Tahu Beza Simpanan dan Pelaburan? | Halalmoney. my.
Próximo artigo HalLCA FOREX? Afyan Mat Rawi. Afyan Mat Rawi adalah seorang treinador dan perageing bertauliah bertauliah Islamic Financial Planner (IFP) & # 8230;
Teknik Forex Sebenar: Gwgfx.
Kepada yang pertama kali terbaca tentang forex, & # 8230; halalkah gwgfx gwgfx malaysia halal status halal gwgfx gwgfx indonesia gwgfx inc gwgfx log in apa itu gwgfx.
ASB Haram Kata Mufti Selangor. Kata Pelaburan Halal?
Pelaburan ASB Haram Kata Mufti Selangor. Kata Halal Amanah Saham Bumiputera halal? Mngapa jadi begini. Ikuti penjelasan, punca dan sebab mengapa.
Teknik Forex Sebenar: Gwgfx 2018.
Gwgfx 2018 gwgfx login gwgfx penipu gwgfx malaysia gwgfx carigold gwgfx indonésia gwgfx terkini gwgfx malaysia 2018 gwgfx mt4.
Teknik Forex Sebenar: Gwgfx penipu.
Web rasmi broker forex syarikat ini ialah gwgfx. & # 8230; gwgfx 2018 (11); & # 8230; halalkah gwgfx; gwgfx malaysia halal; status halal gwgfx; gwgfx indonesia; gwgfx inc;
Teknik menggandakan wang dengan pelaburan amanah saham ASB & # 8230;
PROGRAMA HALALKAH ASBPRO? PROGRAMA ASBPRO adalah halal di sisi hukum syarak kerana:> & # 8230; (Forex, Komoditi) tapi sekurang2nya duit tu selamat.
Halal Haram | Halalmoney. my | Página 2.
Halaloa FOREX? Halal Haram Ustaz Dr. Zaharuddin Abdul Rahman - 5 de junho de 2018. Soalan: Saya ingin minta pihak ustaz untuk menerangkan tentang pelaburan tukaran & # 8230;
Tak Setuju dengan Hukum Leverage Forex? Ini Jawapan UZAR & # 8230;
Dalam jawapan hukum forex trading yang saya sediakan sebelum ini, & # 8230; Artigo anterior HalLCah FOREX? Próximo artigo Syarikat Yahudi: & # 8230;
Ustaz Dr. Zaharuddin Abdul Rahman | Halalmoney. my | Página 3.
Halaloa FOREX? Halal Haram 5 de junho de 2018. Nak pilih assuran konvensional atau takaful? Baca panduan ini dahulu sebelum & # 8230; Kewangan Islam 23 de junho de 2018. 1 2 3 Página 3 de 3.
Nak Tahu Beza Simpanan dan Pelaburan? | Halalmoney. my.
Próximo artigo HalLCA FOREX? Afyan Mat Rawi. Afyan Mat Rawi adalah seorang treinador dan perageing bertauliah bertauliah Islamic Financial Planner (IFP) & # 8230;
Teknik Forex Sebenar: Gwgfx.
Kepada yang pertama kali terbaca tentang forex, & # 8230; halalkah gwgfx gwgfx malaysia halal status halal gwgfx gwgfx indonesia gwgfx inc gwgfx log in apa itu gwgfx.
ASB Haram Kata Mufti Selangor. Kata Pelaburan Halal?
Pelaburan ASB Haram Kata Mufti Selangor. Kata Halal Amanah Saham Bumiputera halal? Mngapa jadi begini. Ikuti penjelasan, punca dan sebab mengapa.
Teknik Forex Sebenar: Gwgfx 2018.
Gwgfx 2018 gwgfx login gwgfx penipu gwgfx malaysia gwgfx carigold gwgfx indonésia gwgfx terkini gwgfx malaysia 2018 gwgfx mt4.
Teknik Forex Sebenar: Gwgfx penipu.
Web rasmi broker forex syarikat ini ialah gwgfx. & # 8230; gwgfx 2018 (11); & # 8230; halalkah gwgfx; gwgfx malaysia halal; status halal gwgfx; gwgfx indonesia; gwgfx inc;
Teknik menggandakan wang dengan pelaburan amanah saham ASB & # 8230;
PROGRAMA HALALKAH ASBPRO? PROGRAMA ASBPRO adalah halal di sisi hukum syarak kerana:> & # 8230; (Forex, Komoditi) tapi sekurang2nya duit tu selamat.
FOREX / DINHEIRO TRADING & # 8211; DR SUDUT PANDANGAN / HUKUM ISLAM & # 8230;
Então, halalkah cam ni? TQ: Taxa 1. Ver registro de classificação. fleurzsa. Resposta. Use o Relatório mágico. beemer318Ci. Hora do post 20-1-2006 02:03 AM | Mostrar todas as postagens. Forex Trading & # 8230;

Semut Hitam.
Kita adalah semut yang berjalan dan berbaris.
Halalkah Forex Trading?
Sewaktu mengantar teman mengunjungi & # 8216; bandar & # 8217; trading, saya bertanya-tanya apakah yang teman saya lakukan ini haram atau tidak. Karena teman yang saya kenal ini cukup religius. Tapi mengapa i bermain forex trading? Dalam pemahaman saya selama ini, forex (câmbio) que negocia itu semacam menaik lotre. Jadi kita beli semacam saham. Saham tersebut kemudia kita pantau perkembangannya setelah beberapa waktu. Apabila harganya lebih tinggi, maka kita dapat untung. Lebih rendam maka rugilah kita. Jadi semacam untung-untungan begitu. Entahlah. Saya sendiri kurang paham dengan konsepnya jadi belum bisa saya pastikan sendiri hukumnya.
Setelah berselancar di dunia maya, didapatlah beberapa hasil berikut:

Halaloah forex
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

No comments:

Post a Comment